KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat memblokir sementara jutaan rekening milik masyarakat yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan terakhir. Isu tersebut menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dipungut biaya sepeser pun. Pernyataan ini disampaikan Misbakhun menanggapi isu viral yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp 100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir. “Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Senin (11/8).
DPR Sebut Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK Tidak Dipungut Biaya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat memblokir sementara jutaan rekening milik masyarakat yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan terakhir. Isu tersebut menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dipungut biaya sepeser pun. Pernyataan ini disampaikan Misbakhun menanggapi isu viral yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp 100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir. “Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Senin (11/8).
TAG: