DPR sebut pengenaan PPN untuk bahan pangan pengkhianatan terhadap rakyat



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana untuk mengatur kembali ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Salah satunya, tarif PPN untuk kebutuhan pokok termasuk beras bisa dibanderol 1%. 

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marwan Cik Asan menilai, kebijakan ini merupakan pengkhianatan terhadap rakyat. 


“Ini menyulitkan masyarakat. Pengkhianatan, terlintas di pikiran juga tidak boleh untuk mengenakan pajak pada sembako. Cari terobosan lain!” ujar Marwan dalam rapat Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis (10/6). 

Baca Juga: Bahan pokok bakal kena PPN, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) protes

Sejak dulu, pemerintah maupun banyak pihak lain memberikan bantuan berupa sembako kepada masyarakat. Dalam hal ini, berarti masih ada masyarakat yang membeli sembako saja susah. 

Apalagi, dalam kondisi ketidakpastian akibat Covid-19 ini dan seluruh otoritas berupaya keras dalam menjaga daya beli masyarakat. Tentu dengan adanya kebijakan ini semakin akan menyulitkan keadaan. 

Ia pun meminta pemerintah untuk mencari terobosan lain untuk mendulang pendapatan lebih. 

Kemudian, kepala Banggar DPR RI Said Abdullah menengahi. Ia mengatakan bahwa pembahasan mengenai RUU KUP masih akan dilakukan oleh anggota dewan dengan pemerintah. 

Said juga berharap, dalam pembahasan nantinya kedua lembaga tetap sadar bahwa masih ada ketidakpastian  yang menghantui. Namun, sekaligus tahun 2022 adalah tahun terakhir Indonesia bisa dimanjakan oleh kelonggaran kebijakan defisit fiskal. 

Selanjutnya: Tahun 2022, pagu indikatif untuk sektor transportasi darat sebesar Rp 5,34 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli