KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Presiden Joko Widodo merevisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disambut oleh DPR RI. Meski belum ada usulan resmi, Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin menyebut UU nomor 19 tahun 2016 itu layak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. UU tersebut dinilai kerap menimbulkan polemik hukum dalam penerapannya. "Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021," ujar Azisndalam keterangan resmi, Rabu (24/2).
DPR sebut revisi UU ITE layak masuk Prolegnas Prioritas 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Presiden Joko Widodo merevisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disambut oleh DPR RI. Meski belum ada usulan resmi, Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin menyebut UU nomor 19 tahun 2016 itu layak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. UU tersebut dinilai kerap menimbulkan polemik hukum dalam penerapannya. "Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021," ujar Azisndalam keterangan resmi, Rabu (24/2).