KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VII DPR RI menggulirkan Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau dikenal dengan UU Minerba. Pembahasan bersama tersebut resmi dilakukan dalam rapat kerja pengantar musyawarah pembukaan pembicaraan tingkat I yang digelar Kamis (18/7). Meski dilakukan di tengah polemik perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), namun Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengklaim bahwa pembahasan revisi UU Minerba tersebut tidak secara khusus dilakukan untuk merespon polemik perizinan dan perubahan status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Kalau dari kami (Komisi VII DPR) sama sekali tidak. Karena dari kami pembahasan revisi sudah dari tahun 2017 dan draft sudah jadi sejak April 2018," kata Gus Irawan saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Kamis (18/7).
DPR sebut revisi UU Minerba tak khususkan soal Izin PKP2B
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VII DPR RI menggulirkan Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau dikenal dengan UU Minerba. Pembahasan bersama tersebut resmi dilakukan dalam rapat kerja pengantar musyawarah pembukaan pembicaraan tingkat I yang digelar Kamis (18/7). Meski dilakukan di tengah polemik perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), namun Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengklaim bahwa pembahasan revisi UU Minerba tersebut tidak secara khusus dilakukan untuk merespon polemik perizinan dan perubahan status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Kalau dari kami (Komisi VII DPR) sama sekali tidak. Karena dari kami pembahasan revisi sudah dari tahun 2017 dan draft sudah jadi sejak April 2018," kata Gus Irawan saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Kamis (18/7).