KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). DPR pun menegaskan pesangon tidak dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja. “Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua,” kata Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis dalam keterangannya, Kamis (23/7). Baca Juga: Bertemu Moody’s, Luhut sebut penanganan wabah corona di Indonesia semakin baik
DPR sebut RUU Cipta Kerja beri tambahan program jaminan kehilangan pekerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). DPR pun menegaskan pesangon tidak dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja. “Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua,” kata Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis dalam keterangannya, Kamis (23/7). Baca Juga: Bertemu Moody’s, Luhut sebut penanganan wabah corona di Indonesia semakin baik