DPR sebut tidak ada pasal selundupan setelah RUU Cipta Kerja disahkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan tidak ada pasal selundupan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada pengambilan keputusan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR 5 oktober lalu.

"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan rekan disini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," kata Azis saat konferensi pers, Selasa (13/10).

Azis mengatakan, DPR memiliki batas waktu tujuh hari kerja untuk mengirimkan naskah UU Cipta Kerja kepada Presiden setelah rapat paripurna tersebut. Batas hari tersebut akan masuk pada 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Investor asing dan domestik respons positif terhadap UU Cipta Kerja

"Dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman berkas UU Cipta Kerja ini kepada pemerintah yang jatuh waktu temponya adalah 14 Oktober 2020," kata Azis.

 Azis juga mengklarifikasi soal jumlah halaman draf UU Cipta Kerja. Azis memastikan, di UU Cipta Kerja terdapat 812 halaman.

Azis menyebut perbedaan halaman ini karena penggunaan kertas. Saat di Badan Legislasi menggunakan kertas biasa. Sedanglan saat masuk ke tingkat II diubah menggunakan legal paper.

"Sehingga besar dan tipisnya yang berkembang ada yang seribu sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian tapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan (DPR) melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman, berikut UU dan penjelasannya," jelas Azis.

Selanjutnya: DPR akan kirim naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman ke Jokowi besok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat