KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah selesai. Kementerian ESDM juga telah menyampaikan RPP KEN kepada Komisi VII DPR RI melalui surat nomor T-240/HK.01/MEM.S/2024, dan telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat nomor 31/04/KH-DEN/2024. Adapun urgensi pembaruan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN dilatarbelakangi tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi serta sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi. Kemudian, dipengaruhi oleh perubahan strategi lingkungan yang signifikan, baik nasional maupun global.
DPR Segera Agendakan Pembahasan Rancangan PP Kebijakan Energi Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah selesai. Kementerian ESDM juga telah menyampaikan RPP KEN kepada Komisi VII DPR RI melalui surat nomor T-240/HK.01/MEM.S/2024, dan telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat nomor 31/04/KH-DEN/2024. Adapun urgensi pembaruan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN dilatarbelakangi tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi serta sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi. Kemudian, dipengaruhi oleh perubahan strategi lingkungan yang signifikan, baik nasional maupun global.
TAG: