KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR segera melakukan pembahasan revisi UU Nomor 3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. DPR sendiri telah menerima surat presiden (surpres) revisi UU IKN tersebut. Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan, surpres revisi UU IKN diterima DPR pada saat menjelang masa reses. Sebab itu, pembahasan revisi UU IKN rencananya dijadwalkan setelah 16 Agustus 2023. “Nanti setelah tanggal 16 Agustus ini, maka akan (ada) dua tahap pembicaraan. Pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II,” ucap Samsul dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN dipantau dari Youtube Bappenas RI, Jumat (4/8).
Baca Juga: UU IKN Akan Direvisi, Luas IKN Berkurang Menjadi 252.000 Hektare Samsul mengatakan, dalam proses pembicaraan tingkat I akan berisi pengantar menteri, DPD, dan juga dari fraksi-fraksi di DPR. Setelah penyampaikan pengantar pada rapat kerja, maka dilanjutkan dengan pembahasan revisi UU IKN. Samsul menyebut, revisi UU IKN akan dilakukan Komisi II DPR bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bersama kementerian terkait. Menurut Samsul, sebagian besar fraksi-fraksi di DPR mendukung revisi UU IKN untuk dapat segera diselesaikan. Ia menilai, adanya perbedaan pendapat dalam membahasa dan menyetujui revisi UU IKN merupakan hal biasa yang juga terjadi dalam pembahasan setiap undang-undang. “Yang penting pada saat pengambilan keputusan rapat paripuna mengatakan, sah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi undang-undang,” kata Samsul. Selanjutnya, dari sisi waktu, DPR berharap pada bulan agustus sudah mulai pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR yang juga dihadiri pihak pemerintah. Ia mengatakan, pada saat rapat kerja juga akan ada konsultasi publik dan mendengar masukan masukan dari stakeholder dan para pakar. Samsul memperkirakan, pada 16 Agustus 2023 sampai 31 Agustus 2023 akan dilakukan pembahasan revisi UU IKN. Ia berharap saat masuk September 2023 sudah terjadwal tahapan pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU IKN. “Diharapkan awal September RUU ini sudah selesai dibahas di DPR, lalu kemudian dikirim ke presiden untuk disahkan menjadi undang – undang,” tutur Samsul. Sementara itu, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menjelaskan, tujuan revisi UU IKN memperkuat Otorita IKN agar lebih agile dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Revisi ini juga terkait penguatan aspek pokok kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) IKN dan peningkatan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi pelaku usaha dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.
Poin revisi diantaranya terkait perubahan luas dan batas wilayah Ibu Kota Nusantara. Perubahan luas dan batas ini berhubungan dengan pengelolaan terpadu habitat pesut, flora, dan fauna di sekitar Pulau Balang. “Yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektare) menjadi 252.000 (hektare) sekarang,” ucap Ida.
Baca Juga: UNDP Jajaki Potensi Kerjasama Digitalisasi di IKN Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat