JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada Dewan perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman beralkohol. Dalam surat bernomor R-55/Pres/09/2015 yang dikirimkan pada tanggal 3 September lalu, kementerian teknis yang diberi tugas untuk melakukan pembahasan adalah menteri perdagangan, menteri perindustrian, menteri agama, menteri kesehatan, menteri keuangan, serta menteri hukum dan HAM. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, setelah menerimta surpres, tahapan selanjutnya adalah melakukan rapat di badan musyawarah (Bamus) untuk menentukan siapa yang akan melakukan pembahasan.
DPR segera bahas RUU minuman beralkohol
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada Dewan perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman beralkohol. Dalam surat bernomor R-55/Pres/09/2015 yang dikirimkan pada tanggal 3 September lalu, kementerian teknis yang diberi tugas untuk melakukan pembahasan adalah menteri perdagangan, menteri perindustrian, menteri agama, menteri kesehatan, menteri keuangan, serta menteri hukum dan HAM. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, setelah menerimta surpres, tahapan selanjutnya adalah melakukan rapat di badan musyawarah (Bamus) untuk menentukan siapa yang akan melakukan pembahasan.