JAKARTA. Bankir menanti cemas detik-detik menjelang masa pergantian kekuasan. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode sekarang berambisi meresmikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan. Achsanul Qosasi, Anggota Komisi XI DPR menyatakan, pihaknya mengejar target bisa memfinalisasi RUU Perbankan sebelum masa bakti DPR sekarang jatuh tempo pada 30 September mendatang. "Kalau tidak segera disahkan, DPR baru akan mulai dari awal lagi. Padahal perbankan kita sudah sangat mendesak untuk dibenahi,” tandas Achsanul saat dihubungi KONTAN, Selasa (12/8). Komisi XI DPR dijadwalkan membahas RUU Perbankan pada 18 Agustus - 20 Agustus mendatang. Achsanul optimistis, DPR bisa merampungkan beleid itu. Dia bilang, dari segi isi, RUU Perbankan telah rampung 95%. Dalam sidang selanjutnya, tidak bakal ada perubahan signifikan. Sisa 5% hanya akan menambahkan klausul tentang bank khusus. Bank khusus yang dimaksud adalah bank yang spesialis menggarap sektor kredit tertentu. Misal, bank infrastruktur. Beleid itu akan mencantumkan pendanaan bank infrastruktur yang boleh hanya mengandalkan pendanaan jangka panjang seperti obligasi. “Saat ini, bank umum diharapkan terlibat pembiayaan jangka panjang padahal banyak bergantung pada deposito bulanan,” ujar Achsanul.
DPR segera mensahkan RUU Perbankan
JAKARTA. Bankir menanti cemas detik-detik menjelang masa pergantian kekuasan. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode sekarang berambisi meresmikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan. Achsanul Qosasi, Anggota Komisi XI DPR menyatakan, pihaknya mengejar target bisa memfinalisasi RUU Perbankan sebelum masa bakti DPR sekarang jatuh tempo pada 30 September mendatang. "Kalau tidak segera disahkan, DPR baru akan mulai dari awal lagi. Padahal perbankan kita sudah sangat mendesak untuk dibenahi,” tandas Achsanul saat dihubungi KONTAN, Selasa (12/8). Komisi XI DPR dijadwalkan membahas RUU Perbankan pada 18 Agustus - 20 Agustus mendatang. Achsanul optimistis, DPR bisa merampungkan beleid itu. Dia bilang, dari segi isi, RUU Perbankan telah rampung 95%. Dalam sidang selanjutnya, tidak bakal ada perubahan signifikan. Sisa 5% hanya akan menambahkan klausul tentang bank khusus. Bank khusus yang dimaksud adalah bank yang spesialis menggarap sektor kredit tertentu. Misal, bank infrastruktur. Beleid itu akan mencantumkan pendanaan bank infrastruktur yang boleh hanya mengandalkan pendanaan jangka panjang seperti obligasi. “Saat ini, bank umum diharapkan terlibat pembiayaan jangka panjang padahal banyak bergantung pada deposito bulanan,” ujar Achsanul.