DPR segera menyikapi keberadaan Perppu MK



JAKARTA. Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan segera membahas isu-isu penting dalam Masa Sidang ke II. Salah satu yang paling ditunggu adalah sikap DPR terkait Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No. I tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). "Bamus minta pada Komisi III selambat-lambatnya pada masa persidangan ini, sebelum 20 Desember 2013 dapat segera di selesaikan. Jadi posisi DPR soal Perppu MK itu tinggal mengangguk atau menggeleng, iya atau menolak," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso di Gedung DPR (21/11). Priyo mengaku, sampai saat ini belum mengetahui bagaimana sikap tiap fraksi atas Perppu tersebut. Namun, secara pribadi Priyo mengapresiasi keputusan presiden tersebut. Sebab,  kata dia, langkah itu adalah upaya untuk menyelamatkan MK. "Sikap fraksi sendiri sejauh ini mereka belum buka kartu. Tapi, saya tadi memberikan pandangan kalau Perpu MK ini patut di apresiasi. Terutama, di saat ada ‘halilintar’ besar terjadi di MK, dengan penahanan Pak Akil. Kemudian, Presiden melakukan langkah yang kami anggap untuk penyelematan MK, jadi itu bisa di apresiasi," imbuhnya usai rapat Bamus di DPR. Selain menunggu sikap fraksi atas Perppu MK, DPR juga akan melakukan seleksi pengganti Hakim MK Harjono yang  memasuki masa pensiun pada 24 Maret 2014.

Selain itu, mengagendakan pembahasan soal RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan memproses seleksi anggota Dewan Energi Nasional (DEN) untuk masa tugas 2014-2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan