KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan memanggil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk meminta penjelasan mengenai pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk tembakau yang dipanaskan (HTP) maupun produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yakni Vape. Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron mengungkapkan, saat ini pihaknya belum dilibatkan dalam pembahasan SNI produk HTP dan HTPL tersebut. Hal itu lantaran, rancangan standarisasi masih digodok di tingkat pemerintah. Herman menjelaskan, standarisasi memang bisa diputuskan ditingkat pemerintah. Namun, untuk persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat yang mendasar dan bernilai strategis maka harus dibahas dan diputuskan bersama DPR.
DPR segera panggil Kemenperin terkait SNI untuk produk HTP dan HPTL
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan memanggil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk meminta penjelasan mengenai pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk tembakau yang dipanaskan (HTP) maupun produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yakni Vape. Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron mengungkapkan, saat ini pihaknya belum dilibatkan dalam pembahasan SNI produk HTP dan HTPL tersebut. Hal itu lantaran, rancangan standarisasi masih digodok di tingkat pemerintah. Herman menjelaskan, standarisasi memang bisa diputuskan ditingkat pemerintah. Namun, untuk persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat yang mendasar dan bernilai strategis maka harus dibahas dan diputuskan bersama DPR.