DPR segera panggil Kemenperin terkait SNI untuk produk HTP dan HPTL



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan memanggil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk meminta penjelasan mengenai pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk tembakau yang dipanaskan (HTP) maupun produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yakni Vape.

Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron mengungkapkan, saat ini pihaknya belum dilibatkan dalam pembahasan SNI produk HTP dan HTPL tersebut. Hal itu lantaran, rancangan standarisasi masih digodok di tingkat pemerintah.

Herman menjelaskan, standarisasi memang bisa diputuskan ditingkat pemerintah. Namun, untuk persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat yang mendasar dan bernilai strategis maka harus dibahas dan diputuskan bersama DPR.


Baca Juga: Produsen Vape minta pemerintah prioritaskan SNI produk HTPL secara keseluruhan

Nah, terkait dengan standarisasi produk HTP dan HTPL ini, Herman bilang Komisi VI belum memutuskan akan dibahas dengan skema seperti apa. Yang jelas, Herman menyatakan bahwa komisi yang membidangi industri, perdagangan, UMKM dan standarisasi nasional ini tetap akan meminta penjelasan Kemenperin terkait HTP dan HTPL itu saat ada agenda Rapat Kerja (Raker) .

"Belum mendalami itu, apakah standarisasi ini menjadi hal yang sangat strategis, krusial, mendasar terkait dengan masalah publik. Nanti kami pelajari dulu. Nanti kami tanyakan pada waktu Raker," jelas Herman saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/7).

Sebelumnya diberitakan, Kemenperin akan memprioritaskan pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk tembakau yang dipanaskan (HTP). Padahal, produk HTP masih terbilang baru dengan jumlah konsumen yang jauh lebih sedikit dibandingkan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Dalihnya, pembasahan SNI untuk HTP dinilai lebih mudah dibandingkan produk HTPL lainnya. Rencananya, SNI untuk produk HTP bisa rampung pada tahun ini, dan pembahasan standarisasi untuk HTPL akan dibahas di tahun depan.

Baca Juga: Berpotensi kurangi angka perokok, pemerintah harus dukung produk tembakau alternatif

Herman mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan terkait hal tersebut. Yang jelas, Komisi VI akan terlebih dulu meminta laporan atas penyusunan standarisasi itu apabila sudah dirampungkan Kemenperin maupun Badan Standarisasi Nasional (BSN). "Nanti pasti dilaporkan kalau sudah matang (pembahasan standarisasi), mungkin belum matang di pemerintah," pungkas Herman.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, seharusnya Kemenperin lebih memprioritaskan pembahasan SNI bagi vape. "HTP memang ke depannya butuh pengaturan juga, tapi belum sekarang. Karena HTP bisa dikatakan belum banyak dipakai juga. Urgensinya belum ada sih menurut saya. Pakai skala prioritas harusnya," ujarnya ke Kontan.co.id

Sementara Vape, menurut Trubus, penggunaannya sudah meluas di berbagai daerah di Tanah Air, justru belum punya perlindungan hukum. Alhasil membutuhkan SNI dengan cepat. "Jadi harusnya itu yang diprioritaskan pembahasan SNI-nya," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Pratama Guitarra