JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasuki hari terakhir masa sidang ketiga, Jumat (24/4). Rencananya, hari ini DPR akan mengambil keputusan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Nanti malam paripurna jam 19.30 WIB. Agendanya penutupan masa sidang dan pengambilan keputusan dari perppu pelaksana tugas pimpinan KPK," ujar Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, saat dihubungi, Jumat. Sesuai agenda, dalam paripurna pada Jumat malam, Ketua DPR Setya Novanto akan memberikan pidato penutupan masa sidang, sebelum dimulainya reses pada pekan depan. Dalam paripurna nanti, DPR juga akan mengambil keputusan apakah menerima Perppu KPK atau tidak.
"Kalau jadi undang-undang, pimpinan sementara KPK akan langsung jadi pimpinan KPK yang tetap sampai Desember 2015," kata Agus. Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Ada pun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014.