KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penundaan pengesahan 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) di periode ini dan akan dilanjutkan (carryover) pada masa persidangan pertama periode yang akan datang. 5 RUU tersebut antara lain RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) , RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu bara (Minerba), RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Baca Juga: Sejumlah LSM akan gelar aksi di depan DPR, simak tuntutannya
DPR sepakat 5 RUU dilanjutkan di masa persidangan I periode 2019-2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penundaan pengesahan 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) di periode ini dan akan dilanjutkan (carryover) pada masa persidangan pertama periode yang akan datang. 5 RUU tersebut antara lain RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) , RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu bara (Minerba), RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Baca Juga: Sejumlah LSM akan gelar aksi di depan DPR, simak tuntutannya