DPR sepakat anggaran gedung baru KPK Rp 61 miliar



JAKARTA. Anggota Komisi Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya sepakat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi III menyepakati mencabut tanda bintang atau blokir atas pos anggaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI beberapa waktu lalu untuk gedung KPK sebesar Rp 61,09 miliar, untuk tahap pertama.Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika mengatakan, pembangunan gedung baru KPK itu akan dilakukan secara mulityears mulai dari tahun 2013 dengan total biaya yang diperlukan mencapai Rp 168 miliar.Pasek menilai, disepakatinya alokasi anggaran untuk gedung baru KPK diharapkan bisa meningkatkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Karena itu, untuk menindaklanjuti hasil keputusan ini, Komisi III akan mengirimkan surat hasil putusan rapat internal ke Badan Anggaran untuk menjadi acuan ke Menteri Keuangan.Selain mengirimkan ke surat ke Badan Anggaran DPR, Komisi III juga akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR khususnya wakil DPR bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. "Hari ini kirim surat ke pimpinan DPR khususnya wakil DPR bidang Polkam untuk segera cabut bintang yang selama ini masih tertancap di wilayah Menkeu itu," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/10).Menurut Pasek, komisi III hanya menjalankan keputusan politik terkait kesepakatan alokasi anggaran gedung baru KPK itu. Selanjutnya, Badan Anggaran akan melakukan harmonisasi teknis terkait ajuan itu bersama dengan Kementerian Keuangan.Sebelumnya, upaya pengalokasian anggaran untuk gedung baru KPK terbilang tidak terlalu mulus. Sudah dua kali DPR menolak permintaan KPK itu. Pada tanggal 12 Juni 2008 lalu, untuk pertama kalinya KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp 187,9 miliar. Namun tidak disepakati Komisi III.Usulan itu kembali ditolak pada tanggal 16 September 2008. Pada tanggal 4 Desember 2008, KPK menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait tambahan anggaran senilai Rp 90 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru.Tetapi, dana itu tidak bisa langsung cair dan harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat rekomendasi dan penetapan. Ternyata, Komisi III justru menjawabnya dengan memberikan tanda bintang terhadap anggaran itu.

Terakhir pada tanggal 5 September 2012, KPK kembali mengajukan permintaan untuk buka blokir dana pembangunan gedung KPK yang sebelumnya diberi tanda bintang. Hingga akhirnya usulan gedung KPK ini disepakati oleh Komisi III pada Kamis (11/10) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie