DPR sepakat bentuk pansus RUU Keuangan Negara



JAKARTA. Setelah sempat terkatung-kantung selama beberapa tahun, akhirnya sidang paripurna DPR menyepakati membentuk panitia khusus (pansus) untuk merampungkan revisi Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santosa, mengatakan, pansus tersebut akan mulai bekerja setelah masa reses nanti. "Sidang paripurna menyetujui pembentukan pansus RUU Keuangan Negara," kata Priyo dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/7). Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Timo Pangerang, yang juga menjadi anggota pansus tersebut, mengungkapkan, sidang paripurna hari ini hanya menyetujui pembentukan panitia khususnya saja. Untuk pimpinan pansus baru akan ditunjuk setelah masa reses selesai.

Berdasarkan catatan Kontan, sembilan fraksi di parlemen juga telah mengirimkan 29 wakilnya untuk duduk di pansus tersebut. "Ini baru nama-nama saja. Nanti setelah reses baru mulai bekerja," terangnya. Anggota Komisi XI Achsanul Qosasi, menambahkan, beleid mengenai keuangan negara memang perlu direvisi untuk memperbaiki politik penganggaran yang ada saat ini.


Politisi Partai Demokrat itu juga menyebut revisi UU Keuangan Negara dilakukan untuk memperbaiki sistem keuangan sebagaimana yang tengah dilakukan terhadap UU Asuransi, UU Perubahan Nilai Tukar dan UU Bank Indonesia. "Nanti setelah reses akan kita bahas bersama-sama," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan