JAKARTA. Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) sudah mencapai beberapa kesepakatan.Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Saleh Husen, mengatakan, hasil lobi fraksi dengan pimpinan DPR menyepakati BPJS I berlangsung pada 2014. Sementara untuk BPJS II akan beroperasi selambat-lambatnya pada 2015. Kesepakatan pemberlakuan BPJS II selambat-lambatnya pada 2015 adalah untuk memberi waktu bagi pemerintah menyediakan kebutuhan operasional dan administrasi. "Namun, jika sebelum 2015 sudah bisa terlaksana maka BPJS II tidak harus menunda hingga 2015," katanya. Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Hendrawan Supratikno, menambahkan, kesepakatan ketentuan badan hukum publik bagi PT Jamsostek sudah harus ada pada 2014. "Hanya memang kita beri waktu pemerintah untuk menyiapkan diri, bermetamorfosis dari PT Jamsostek menjadi BPJS II,” kata Hendrawan.
DPR sepakat BPJS II selambat-lambatnya beroperasi pada 2015
JAKARTA. Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) sudah mencapai beberapa kesepakatan.Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Saleh Husen, mengatakan, hasil lobi fraksi dengan pimpinan DPR menyepakati BPJS I berlangsung pada 2014. Sementara untuk BPJS II akan beroperasi selambat-lambatnya pada 2015. Kesepakatan pemberlakuan BPJS II selambat-lambatnya pada 2015 adalah untuk memberi waktu bagi pemerintah menyediakan kebutuhan operasional dan administrasi. "Namun, jika sebelum 2015 sudah bisa terlaksana maka BPJS II tidak harus menunda hingga 2015," katanya. Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Hendrawan Supratikno, menambahkan, kesepakatan ketentuan badan hukum publik bagi PT Jamsostek sudah harus ada pada 2014. "Hanya memang kita beri waktu pemerintah untuk menyiapkan diri, bermetamorfosis dari PT Jamsostek menjadi BPJS II,” kata Hendrawan.