JAKARTA. Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) sudah mencapai beberapa kesepakatan.Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Saleh Husen, mengatakan, hasil lobi fraksi dengan pimpinan DPR menyepakati BPJS I berlangsung pada 2014. Sementara untuk BPJS II akan beroperasi selambat-lambatnya pada 2015. Kesepakatan pemberlakuan BPJS II selambat-lambatnya pada 2015 adalah untuk memberi waktu bagi pemerintah menyediakan kebutuhan operasional dan administrasi. "Namun, jika sebelum 2015 sudah bisa terlaksana maka BPJS II tidak harus menunda hingga 2015," katanya. Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Hendrawan Supratikno, menambahkan, kesepakatan ketentuan badan hukum publik bagi PT Jamsostek sudah harus ada pada 2014. "Hanya memang kita beri waktu pemerintah untuk menyiapkan diri, bermetamorfosis dari PT Jamsostek menjadi BPJS II,” kata Hendrawan.
Kesepakatan lainnya adalah RUU ini akan tetap disahkan pada masa sidang kali ini. Dengan begitu, maka Pembahasan Tingkat I tentang RUU BPJS antara Panitia Khusus (Pansus) dan Pemerintah diharuskan selesai hari ini.Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penyampaian pandangan fraksi Partai Demokrat ngotot meminta agar BPJS II dilaksanakan selambat-lambatnya pada 2016. Bila raker nanti berjalan mulus maka, seperti disimpulkan Saleh, Pembahasan Tingkat II soal RUU BPJS bisa langsung ketok palu hari ini.