DPR sepakat BPJS II selambat-lambatnya beroperasi pada 2015



JAKARTA. Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) sudah mencapai beberapa kesepakatan.Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Saleh Husen, mengatakan, hasil lobi fraksi dengan pimpinan DPR menyepakati BPJS I berlangsung pada 2014. Sementara untuk BPJS II akan beroperasi selambat-lambatnya pada 2015.

Kesepakatan pemberlakuan BPJS II selambat-lambatnya pada 2015 adalah untuk memberi waktu bagi pemerintah menyediakan kebutuhan operasional dan administrasi. "Namun, jika sebelum 2015 sudah bisa terlaksana maka BPJS II tidak harus menunda hingga 2015," katanya.

Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Hendrawan Supratikno, menambahkan, kesepakatan ketentuan badan hukum publik bagi PT Jamsostek sudah harus ada pada 2014. "Hanya memang kita beri waktu pemerintah untuk menyiapkan diri, bermetamorfosis dari PT Jamsostek menjadi BPJS II,” kata Hendrawan.


Kesepakatan lainnya adalah RUU ini akan tetap disahkan pada masa sidang kali ini. Dengan begitu, maka Pembahasan Tingkat I tentang RUU BPJS antara Panitia Khusus (Pansus) dan Pemerintah diharuskan selesai hari ini.Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penyampaian pandangan fraksi Partai Demokrat ngotot meminta agar BPJS II dilaksanakan selambat-lambatnya pada 2016. Bila raker nanti berjalan mulus maka, seperti disimpulkan Saleh, Pembahasan Tingkat II soal RUU BPJS bisa langsung ketok palu hari ini.

Menteri koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, menegaskan komitmen pemerintah untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) malam ini.

Sejauh ini masalah krusial menyangkut RUU BPJS tinggal mengenai transformasi BPJS. Menyengakut penyelenggaran, sudah disepakati BPJS I yang diselenggarakan PT Askes akan menjalankan program jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS II menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Pembahasan RUU BPJS ini memang alot. Sejak pagi tadi, Rapat Paripurna hari ini sudah mengalami tiga kali skors. Pasalnya dalam membuat Undang-Undang harus ada dua hal yang mesti terpenuhi yakni sisi prosedural dan subtansinya. "Prosedural saat ini sedang coba ditempuh supaya tidak ada masalah BPJS I dan II dapat dilaksanakan secara bersama," ujar Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini