KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat panitia kerja (Panja) RUU TNI di Gedung DPR, Selasa (18/3). "Ibu bapak semua juru bicara fraksi telah menyampaikan. Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan. Selanjutnya saya mohon persetujuan apakah RUU TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang?" Kata Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.
Baca Juga: DPR Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat "Setuju," jawab peserta rapat diikuti dengan ketukan palu. Awalnya, Utut membuka rapat kerja bersama pemerintah dan menjelaskan bahwa seluruh tahapan proses RUU TNI telah dilalui. Setelah membuka rapat, Utup pun mempersilahkan perwakilan 8 fraksi di Komisi I DPR RI untuk menyampaikan pandangan mengenai RUU TNI. Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan sepakat membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan. Beberapa saat sebelum rapat pengambilan keputusan, DPR juga baru saja menerima audiensi dengan kelompok masyarakat sipil terkait RUU tersebut. Rapat audiensi dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Baca Juga: DPR Sahkan 225 Undang Undang Selama Tahun 2019-2024 "Insya Allah saya pikir ada titik temu. Dan kita akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi undang-undang," kata Dasco usai pertemuan.