KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi Rancangan UU usulan DPR. Kesepakatan tersebut disampaikan anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna setelah ditanyakan oleh pimpinan rapat Utut Adianto. Sebelumnya pandangan fraksi sudah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan rapat. "RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 akan dibahas sesuai mekanisme," ujar Utut setelah megetok palu tanda RUU KPK disetujui, Kamis (5/9). Baca Juga: Disetujui menjadi RUU usulan DPR, ini poin-poin revisi UU KPK
DPR sepakat revisi UU MD3 jadi RUU usulan DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi Rancangan UU usulan DPR. Kesepakatan tersebut disampaikan anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna setelah ditanyakan oleh pimpinan rapat Utut Adianto. Sebelumnya pandangan fraksi sudah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan rapat. "RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 akan dibahas sesuai mekanisme," ujar Utut setelah megetok palu tanda RUU KPK disetujui, Kamis (5/9). Baca Juga: Disetujui menjadi RUU usulan DPR, ini poin-poin revisi UU KPK