JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat terus mendesak Kementerian Agama mengurangi besaran biaya pemondokan haji. Dalam rapat internal, Komisi VIII DPR mengajukan biaya pemondokan haji sebesar 2.800 riyal per jamaah.Biaya pemondokan haji yang diajukan anggota dewan ini lebih rendah dari yang diusulkan pemerintah sebelumnya. Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan biaya pemondokan sebesar 3.000 riyal. "Kami minta Kementerian Agama untuk menurunkannya," tandas anggota KOmisi VIII DPR Ibrahim Sakti Batubara.Selain rapat internal DPR itu juga menyepakati hal lainnya. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Gondo Radityo Gambiro mengatakan kesepakatan lainnya diantaranya biaya asuransi Rp 100.000 yang menjadi beban indirect cost. "Namun, DPR dan pemerintah belum tuntas membahas mengenai indirect cost ini," katanya. Komisi VIII DPR juga akan melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR untuk pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) agar segera ditetapkan. Terakhir, Komisi VIII DPR akan melakukan pengawasan lebih ketat dengan membentuk panitia kerja haji.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR Sepakati Biaya Pemondokan Haji 2.800 Riyal
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat terus mendesak Kementerian Agama mengurangi besaran biaya pemondokan haji. Dalam rapat internal, Komisi VIII DPR mengajukan biaya pemondokan haji sebesar 2.800 riyal per jamaah.Biaya pemondokan haji yang diajukan anggota dewan ini lebih rendah dari yang diusulkan pemerintah sebelumnya. Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan biaya pemondokan sebesar 3.000 riyal. "Kami minta Kementerian Agama untuk menurunkannya," tandas anggota KOmisi VIII DPR Ibrahim Sakti Batubara.Selain rapat internal DPR itu juga menyepakati hal lainnya. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Gondo Radityo Gambiro mengatakan kesepakatan lainnya diantaranya biaya asuransi Rp 100.000 yang menjadi beban indirect cost. "Namun, DPR dan pemerintah belum tuntas membahas mengenai indirect cost ini," katanya. Komisi VIII DPR juga akan melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR untuk pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) agar segera ditetapkan. Terakhir, Komisi VIII DPR akan melakukan pengawasan lebih ketat dengan membentuk panitia kerja haji.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News