DPR setuju pajak bagi e-Commerce



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung pengaturan perdagangan elektronik atau e-commerce. Beberapa poin yang menjadi perhatian DPR ialah mengenai pengenaan pajak terhadap transaksi e-commerce dan media pembayaran yang akan digunakan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, pajak transaksi e-commerce dibutuhkan lantaran fasilitas infrastruktur jaringan yang  digunakan masih memakai anggaran negara.

Selain itu, penentuan media pembayaran oleh pemerintah akan menjamin transaski elektronik menjadi lebih aman bagi konsumen. "Dengan demikian diharapkan konsumen aman dalam bertransaksi," ujar Hanafi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementeiran Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan, peraturan pemerintah soal e-commerce masih alot dalam membahas dua isu.

Yakni terkait pajak dan proses  atau alat pembayaran dari transaksi perdagangan elektronik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie