JAKARTA. Anggota DPR Achsanul Qosasi menyambut baik rencana pemisahan kewenangan pembuatan aturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Wakil Ketua Komisi XI DPR itu mengatakan seharusnya pemisahan tersebut dilakukan sejak lama.Achsanul mengatakan, pemisahan kewenangan itu juga harus dilakukan dengan pembenahan pengadilan pajak. Sebab, Achasanul menilai selama ini permainan terjadi di penarikan dan penyelesaian sengketa pajak. "Sehingga fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif di bidang perpajakan akan berjalan efektif dan tidak setengah hati," katanya lewat pesan singkat, Rabu (15/9).Achsanul mengatakan, Komisi XI DPR akan meminta daftar sengketa pajak berikut keputusan dan tindak lanjutnya termasuk jumlah restitusi PPN dan total pembayaran wajib pajak yang memperoleh restitusi. "Kami akan membandingkan dengan jumlah ekspor yang ada di Bea Cukai," papar dia.Seperti diketahui, Kementerian Keuangan akan melimpahkan kewenangan pembuatan regulasi pajak dari Ditjen Pajak ke Badan Kebijakan Fiskal. Dengan demikian, Ditjen Pajak hanya akan melaksanakan aturan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR setuju pemisahan kewenangan Ditjen Pajak
JAKARTA. Anggota DPR Achsanul Qosasi menyambut baik rencana pemisahan kewenangan pembuatan aturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Wakil Ketua Komisi XI DPR itu mengatakan seharusnya pemisahan tersebut dilakukan sejak lama.Achsanul mengatakan, pemisahan kewenangan itu juga harus dilakukan dengan pembenahan pengadilan pajak. Sebab, Achasanul menilai selama ini permainan terjadi di penarikan dan penyelesaian sengketa pajak. "Sehingga fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif di bidang perpajakan akan berjalan efektif dan tidak setengah hati," katanya lewat pesan singkat, Rabu (15/9).Achsanul mengatakan, Komisi XI DPR akan meminta daftar sengketa pajak berikut keputusan dan tindak lanjutnya termasuk jumlah restitusi PPN dan total pembayaran wajib pajak yang memperoleh restitusi. "Kami akan membandingkan dengan jumlah ekspor yang ada di Bea Cukai," papar dia.Seperti diketahui, Kementerian Keuangan akan melimpahkan kewenangan pembuatan regulasi pajak dari Ditjen Pajak ke Badan Kebijakan Fiskal. Dengan demikian, Ditjen Pajak hanya akan melaksanakan aturan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News