JAKARTA. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Jarman mengatakan, DPR RI telah setuju mengubah penyesuaian tarif listrik yang semula disesuaikan dalam kurun waktu satu bulan sekali menjadi tiga bulan sekali. Penyesuaian tarif listrik tersebut bedasarkan usulan Kementerian ESDM yang disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Kementerian ESDM pun lantas mengirimkan surat permohonan persetujuan atas perubahan waktu penyesuaian tarif listrik. "Menteri sudah kirim surat akhir tahun kemarin, untuk menginformasikan perubahan tiga bulan. DPR sudah setuju pelaksanaannya, secara informal kan ini baik juga untuk masyarakat," ujar Jarman di Jakarta, Jumat (10/2).
DPR setuju perubahan tarif listrik setiap 3 bulan
JAKARTA. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Jarman mengatakan, DPR RI telah setuju mengubah penyesuaian tarif listrik yang semula disesuaikan dalam kurun waktu satu bulan sekali menjadi tiga bulan sekali. Penyesuaian tarif listrik tersebut bedasarkan usulan Kementerian ESDM yang disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Kementerian ESDM pun lantas mengirimkan surat permohonan persetujuan atas perubahan waktu penyesuaian tarif listrik. "Menteri sudah kirim surat akhir tahun kemarin, untuk menginformasikan perubahan tiga bulan. DPR sudah setuju pelaksanaannya, secara informal kan ini baik juga untuk masyarakat," ujar Jarman di Jakarta, Jumat (10/2).