JAKARTA. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan pemerintah untuk memprivatisasi empat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Privatisasi itu dilakukan dengan cara penerbitan saham baru, atau rights issue. Hal tersebut merupakan bagian dari proses realisasi penyertaan modal negara (PMN) di empat BUMN. Keempat BUMN itu diantaranya PT Wijaya Karya (WIKA), PT Jasa Marga (JSMR), PT Krakatau Steel (KRAS) dan PT Pembangunan Perumahan (PTPP). Masing-masing dana yang akan disuntik negara Rp 4 triliun, Rp 1,5 triliun, Rp 1,25 triliun dan Rp 2,25 triliun.
DPR setuju privatisasi 4 perusahaan BUMN
JAKARTA. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan pemerintah untuk memprivatisasi empat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Privatisasi itu dilakukan dengan cara penerbitan saham baru, atau rights issue. Hal tersebut merupakan bagian dari proses realisasi penyertaan modal negara (PMN) di empat BUMN. Keempat BUMN itu diantaranya PT Wijaya Karya (WIKA), PT Jasa Marga (JSMR), PT Krakatau Steel (KRAS) dan PT Pembangunan Perumahan (PTPP). Masing-masing dana yang akan disuntik negara Rp 4 triliun, Rp 1,5 triliun, Rp 1,25 triliun dan Rp 2,25 triliun.