DPR setuju privatisasi 4 perusahaan BUMN



JAKARTA. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan pemerintah untuk memprivatisasi empat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Privatisasi itu dilakukan dengan cara penerbitan saham baru, atau rights issue.

Hal tersebut merupakan bagian dari proses realisasi penyertaan modal negara (PMN) di empat BUMN. Keempat BUMN itu diantaranya PT Wijaya Karya (WIKA), PT Jasa Marga (JSMR), PT Krakatau Steel (KRAS) dan PT Pembangunan Perumahan (PTPP).

Masing-masing dana yang akan disuntik negara Rp 4 triliun, Rp 1,5 triliun, Rp 1,25 triliun dan Rp 2,25 triliun.


Seiring dengan PMN, sebagian saham baru BUMN ini diharapkan menarik dana dari publik. Targetnya, WIKA mendapat total dana Rp 6,1 triliun, JSMR Rp 1,8 triliun, KRAS Rp 1,7 triliun, dan untuk PTPP sebesar Rp 4,4 triliun.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI Dodi Reza Alex Noerdin, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi atas persetujuan tersebut. Pertama, PMN harus diprioritaskan pada program pemerintah.

Beberapa prgram prioritas yang akan didanai dari PMN ini antara lain, WIKA akan menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur, begitu juga JSMR.

Krakatau Steel akan menggunakan dana untuk membangun pabrik dan pembangkit listrik. Sedangkan PTPP untuk membangun infrastruktur dan rusunami. "Saya harap pemerintah bisa memastikan, dan mengawasi penggunaannya," kata Dodi, Rabu (24/8) di Jakarta.

Sebagai catatan, penerbitan saham baru ini akan menggunakan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas. Selain itu, dengan rights issue ini diharapkan persentase kepemilikan saham pemerintah tidak akan terdilusi.

Jumlah kepemilikan saham pemerintah di perusahaan-perusahaan tersebut saat ini yaitu, di WIKA sebesar 65%, JSMR sebesar 70%, KS sebesar 80% dan di PP sebesar 51%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia