JAKARTA. Setelah melewati masa pembahasan selama tujuh tahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa akhirnya disahkan DPR untuk dijadikan undang-undang. Keputusan diambil dalam rapat paripurna hari ini (18/12). Dalam rapat itu, beberapa pandangan diberikan oleh fraksi-fraksi. Salah satunya yang menjadi perhatian adalah, soal masa jabatan kepala desa yang dinilai, lebih baik sampai dengan 8 tahun. "Kami setuju disahkan, namun Fraksi PKB perlu memberi catatan, PKB mengusulkan agar masa jabatan kepala desa 2 kali selama 8 tahun. Artinya, setiap kali 8 tahun," kata anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding di sela rapat, Rabu (18/12).
DPR setuju RUU Tentang Desa diundangkan
JAKARTA. Setelah melewati masa pembahasan selama tujuh tahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa akhirnya disahkan DPR untuk dijadikan undang-undang. Keputusan diambil dalam rapat paripurna hari ini (18/12). Dalam rapat itu, beberapa pandangan diberikan oleh fraksi-fraksi. Salah satunya yang menjadi perhatian adalah, soal masa jabatan kepala desa yang dinilai, lebih baik sampai dengan 8 tahun. "Kami setuju disahkan, namun Fraksi PKB perlu memberi catatan, PKB mengusulkan agar masa jabatan kepala desa 2 kali selama 8 tahun. Artinya, setiap kali 8 tahun," kata anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding di sela rapat, Rabu (18/12).