KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) No 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang (UU). Perpu tersebut terbit untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari rencana awal September 2020 menjadi Desember 2020. Hal ini karena adanya pandemi Covid-19. Nantinya hasil persetujuan di Komisi II ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR. Sembilan fraksi setuju atas pengesahan Perpu tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
DPR setuju sahkan Perppu Pilkada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) No 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang (UU). Perpu tersebut terbit untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari rencana awal September 2020 menjadi Desember 2020. Hal ini karena adanya pandemi Covid-19. Nantinya hasil persetujuan di Komisi II ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR. Sembilan fraksi setuju atas pengesahan Perpu tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.