KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi RUU usul DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Sebelum pengambilan keputusan, Ketua DPR RI Puan Maharani, meminta persetujuan agar pandangan seluruh fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan. Usulan tersebut disetujui seluruh fraksi.
DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Usul Inisiatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi RUU usul DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Sebelum pengambilan keputusan, Ketua DPR RI Puan Maharani, meminta persetujuan agar pandangan seluruh fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan. Usulan tersebut disetujui seluruh fraksi.
TAG:
- Kabupaten Kapuas
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kota Pontianak
- Pembangunan Daerah
- Puan Maharani
- Kabupaten Ketapang
- tata kelola pemerintahan
- DPR RI
- Revisi Undang-Undang
- RUU Kabupaten Kota
- Fraksi Partai NasDem
- Kabupaten Kapuas Hulu
- Kabupaten Kotawaringin Timur
- Kabupaten Hulu Sungai Utara