DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Usul Inisiatif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi RUU usul DPR. 

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua DPR RI Puan Maharani, meminta persetujuan agar pandangan seluruh fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan. Usulan tersebut disetujui seluruh fraksi.


Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

"Apakah untuk bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis saja kepada pimpinan dewan. Apakah dapat disetujui?" kata Puan dalam rapat paripurna.

Meski seluruh fraksi menyatakan setuju, Fraksi Partai NasDem memberikan persetujuan disertai catatan. 

NasDem meminta revisi terhadap 15 undang-undang pembentukan daerah itu tidak berhenti pada pembaruan aspek administratif, tetapi mampu memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mendorong inovasi kebijakan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, serta mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pembangunan secara berkelanjutan.

Setelah seluruh pandangan fraksi diterima, Puan meminta persetujuan rapat untuk menetapkan 15 RUU tersebut sebagai RUU usul DPR RI.

"Apakah 15 RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan sebagaimana yang telah saya sebutkan pada awal rapat paripurna ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" ujar Puan saat memimpin rapat.

“Setuju", jawab seluruh peserta rapat secara serentak. 

Baca Juga: Mulai 1 Juli, Pajak Marketplace Berlaku! DJP Tunggu SK Penunjukan

Kemudian dilanjutkan dengan ketukan palu pimpinan sidang.

Adapun 15 RUU tersebut mencakup RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan.

Persetujuan di tingkat paripurna ini menjadi tahapan awal sebelum pembahasan lebih lanjut terhadap substansi perubahan undang-undang masing-masing daerah. 

Revisi tersebut pada umumnya ditujukan untuk memperbarui dasar hukum pembentukan daerah agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan tata kelola pemerintahan saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News