DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Sebesar Rp 53,19 Triliun pada Tahun 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui anggaran pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 53,19 triliun.

"Kita menyetujui rencana anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2025 sebesar itu," kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir dalam agenda Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI, Selasa (11/6) petang.

Melalui dokumen hasil rapat disebutkan, Kemenkeu akan mengefektifkan pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun 2025 sebesar Rp 53,19 triliun, dengan memperhatikan asas efisiensi dan kemampuan keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) 2025.


Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Rokok Ilegal Dikhawatirkan Menjamur

Awalnya, DPR menetapkan pagu indikatif sebesar Rp 48,70 miliar. Namun, Sri Mulyani meminta untuk anggaran tersebut tetap Rp 53,19 triliun sesuai yang diusulkan pada Senin (11/6) lalu. Pasalnya, belum ada alasan yang mendasar terkait penurunan anggaran tersebut.

"Memang belum ada basis bapak dan ibu sekalian untuk kami menetapkan dari mana Rp 53 triliun menjadi Rp 48,7 triliun," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menerangkan bahwa pemerintah selalu menekankan upaya efisiensi anggaran di seluruh kementerian/lembaga, termasuk Kemenkeu. 

Namun pihaknya membutuhkan pendalaman lebih lanjut atas usulan anggaran tersebut, salah satunya menimbang implementasi program pelaksanaan Coretax system yang membutuhkan anggaran.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Cara Tuntaskan Utang Jatuh Tempo Rp 800 Triliun Tahun Depan

"Dari Rp 48,7 triliun ke Rp 53 triliun itu satu yang sangat besar adalah pelaksanaan core tax, di mana staf dari DJP banyak yang akan diubah jadi fungsional. Jadi ini perubahan yang sangat fundamental dan itu masif. Jumlahnya 40.000 dari AR akan diubah menjadi fungsional dan itu ada implikasi," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit berpendapat bahwa penetapan anggaran sebesar yang semula Rp 48,7 triliun itu berdasarkan pada efisiensi dan efektifitas anggaran sebagaimana yang diberlakukan pada lembaga negara lain.

"Kalau kami hanya disuruh efisien, bahasa yang sama kita gunakan untuk Kemenkeu. Dalam kacamata kami karena anggaran DPR 2025 pagunya sama dengan 2024 itu dianggap efisien, maka Kementerian Keuangan ya sama dong ukuran efisiennya," ujar Dolfie.

Baca Juga: Tuntaskan Utang Jatuh Tempo Rp 800 Triliun di 2025, Sri Mulyani Koordinasi dengan BI

Kendati begitu, DPR pada akhirnya sepakat bahwa pagu indikatif Kemenkeu ditetapkan sebesar Rp 53,19 triliun, namun dengan catatan efisiensi anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli