DPR setujui anggaran OJK 2017



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2017. Ada dua poin pada persetujuan ini yaitu terkait anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran OJK.

Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Soepriyatno mengatakan, untuk poin pertama DPR menyetujui anggaran pengeluaran OJK 2017 sebesar Rp 4,37 triliun. "Pengeluaran OJK 2017 ini mayoritas 86% atau sebesar Rp 3,74 triliun berupa kegiatan administratif," ujar Soepriyatno, Rabu (14/12).

Anggaran pengeluaran terbesar kedua 10% dari total pengeluaran atau Rp 469 miliar untuk kegiatan operasional. Anggaran terbesar ketiga atau 3,13% dari total digunakan untuk kegiatan pengadaan aset.


Poin kedua adalah DPR menyetujui target anggaran penerimaan OJK 2017 sebesar Rp 4,66 triliun. Selain itu OJK juga menyetujui prognosis penerimaan sampai Desember 2016 sebesar Rp 4,37 triliun.

Penerimaan OJK ini mayoritas berasal dari pungutan. Untuk target penerimaan OJK 2017 mayoritas sebesar 71% dari total atau Rp 3,34 triliun disumbangkan dari sektor perbankan. Sedangkan sisanya adalah berasal dari IKNB sebesar 13% atau Rp 614 miliar dan dari pasar modal sebesar 12,6% atau Rp 589 miliar.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Rahmat Waluyanto mengatakan, saat ini OJK secara operasional baru berusia 3 tahun dengan 26 kantor regional di beberapa daerah. "Saat ini mayoritas pendapatan OJK berasal dari pungutan yang ditarik empat kali dalam satu tahun," ujar Rahmat.

Sampai 30 November 2016, realisasi penyerapan anggaran OJK tercatat baru mencapai 56,7% dari target. Pungutan yang belum terserap ini nantinya akan ditempatkan di beberapa instrumen investasi berupa penempatan bank dan surat berharga negara.

Pada tahun 2017 OJK berencana untuk memperkuat sistem informasi IT yang digunakan untuk fungsi pengawasan. Selain itu, OJK juga berencana membuka kantor regional di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini