DPR setujui Bahrullah Akbar menjadi anggota BPK



JAKARTA. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Bahrullah Akbar sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2016-2021. Bahrullah unggul dibandingkan dengan 22 peserta lainnya yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Dalam pemungkutan suara di komisi XI, Bahrullah memperoleh 30 suara, Abdul Latif mendapat 17 suara, Anggito Abimanyu sebanyak sembilan suara. Sedangkan 19 peserta lainnya tidak memperoleh suara.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno mengatakan, pendaftaran calon anggota BPK ini sudah dimulai sejak tanggal 20 Juni lalu. "Dalam proses uji kelayakan terhadap 22 calon, 2 calon tidak menghadiri proses uji kelayakan," kata Soepriyatno, Selasa (4/10).


Sekadar catatan, Bahrullah Akbar merupakan calon inkumben yang ikut serta dalam seleksi anggota BPK RI. Sebelumnya, dia diangkat menjadi Anggota BPK-RI sejak tahun 2011.

Bahrullah sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala IPDN Kementrian Dalam Negeri. Adapun latar belakang pendidikannya adalah Post Graduate untuk Public Sector Management di Universitas Of Leicester dan Doktor pada bidang Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 2013 lalu.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia