JAKARTA. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Bahrullah Akbar sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2016-2021. Bahrullah unggul dibandingkan dengan 22 peserta lainnya yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Dalam pemungkutan suara di komisi XI, Bahrullah memperoleh 30 suara, Abdul Latif mendapat 17 suara, Anggito Abimanyu sebanyak sembilan suara. Sedangkan 19 peserta lainnya tidak memperoleh suara. Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno mengatakan, pendaftaran calon anggota BPK ini sudah dimulai sejak tanggal 20 Juni lalu. "Dalam proses uji kelayakan terhadap 22 calon, 2 calon tidak menghadiri proses uji kelayakan," kata Soepriyatno, Selasa (4/10).
DPR setujui Bahrullah Akbar menjadi anggota BPK
JAKARTA. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Bahrullah Akbar sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2016-2021. Bahrullah unggul dibandingkan dengan 22 peserta lainnya yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Dalam pemungkutan suara di komisi XI, Bahrullah memperoleh 30 suara, Abdul Latif mendapat 17 suara, Anggito Abimanyu sebanyak sembilan suara. Sedangkan 19 peserta lainnya tidak memperoleh suara. Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno mengatakan, pendaftaran calon anggota BPK ini sudah dimulai sejak tanggal 20 Juni lalu. "Dalam proses uji kelayakan terhadap 22 calon, 2 calon tidak menghadiri proses uji kelayakan," kata Soepriyatno, Selasa (4/10).