JAKARTA. Pelepasan alias divestasi dua anak usaha Bank Indonesia (BI) akhirnya tuntas. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana BI mengalihkan kepemilikan di PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) ke pemerintah dengan cara hibah. "Sudah selesai. Pelepasan dua anak usaha tersebut tidak kemana-mana, ke pemerintah juga. Tidak ada persyaratan tertentu dalam hibah ini," ujar Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR RI Melchias Markus Mekeng, Rabu (25/11). Berdasarkan hasil kajian (due dilligence) akuntan publik, nilai pasar terendah 100% saham BPUI adalah Rp 1,246 triliun. Sedangkan nilai pasar tertingginya Rp 1,840 triliun. Merujuk ke taksiran ini, kepemilikan BI di BPUI yang sebesar 82,2% saham memiliki nilai pasar terendah Rp 1,024 triliun, dan nilai pasar tertinggi sebesar Rp 1,512 triliun.
DPR Setujui Divestasi BPUI dan Askrindo
JAKARTA. Pelepasan alias divestasi dua anak usaha Bank Indonesia (BI) akhirnya tuntas. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana BI mengalihkan kepemilikan di PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) ke pemerintah dengan cara hibah. "Sudah selesai. Pelepasan dua anak usaha tersebut tidak kemana-mana, ke pemerintah juga. Tidak ada persyaratan tertentu dalam hibah ini," ujar Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR RI Melchias Markus Mekeng, Rabu (25/11). Berdasarkan hasil kajian (due dilligence) akuntan publik, nilai pasar terendah 100% saham BPUI adalah Rp 1,246 triliun. Sedangkan nilai pasar tertingginya Rp 1,840 triliun. Merujuk ke taksiran ini, kepemilikan BI di BPUI yang sebesar 82,2% saham memiliki nilai pasar terendah Rp 1,024 triliun, dan nilai pasar tertinggi sebesar Rp 1,512 triliun.