DPR Setujui Hak Angket Bank Century



JAKARTA. Akhirnya penyelesaian kasus bank Century bisa melalui mekanisme hak angket. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rapat Paripurna hari ini (01/12) menyetujui penggunaan hak angket dalam kasus Bank Century. Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, setelah disetujui, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket."Pansus Hak Angket akan disahkan pada Rapat Paripurna tanggal 4 Desember nanti," ujar Marzuki, saat memimpin rapat paripurna. Fraksi-fraksi diharuskan memberi nama-nama anggotanya yang akan menjadi pansus sebelum tanggal 4 Desember itu.Nantinya pansus akan terdiri dari 30 anggota dewan. Dengan komposisi Partai Demokrat delapan orang, Partai Golkar enam orang, PDI Perjuangan lima orang, PKS tiga orang. Adapun PAN, PKB, dan PPP masing-masing mendapatkan jatah dua orang. Terakhir, Gerindra dan Hanura masing-masing mendapatkan satu orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi