JAKARTA. Dalam rapat rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait kepemilikan perusahaan perasuransian kepada asing, mayoritas suara Komisi XI DPR RI menyetujui tindakan pemerintah. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kepemilikan perusahaan asuransi asing menjadi 80% asing dan 20% domestik. "Kami memahami yang diingikan pemerintah. Kami setuju. Tapi kami tetap berharap kepemilikan asing ini suatu hari bisa turun jadi 49%," ujar Ecky Awal dari fraksi PKS dalam dengar pendapat di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Rabu (26/7). Lebih lanjut, Refrizal dari fraksi PKS mengingatkan pemerintah agar batasan 80% ini tidak dipermainkan lagi. Menurutnya, selama ini 20% milik domestik masih sering diakali oleh asing. "Jangan mau diakali. Karena kawin dengan WNI lalu ia langsung balik nama dan bisa membeli 20% ini," ujar Refrizal.
DPR setujui kepemilikan asuransi asing 80%
JAKARTA. Dalam rapat rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait kepemilikan perusahaan perasuransian kepada asing, mayoritas suara Komisi XI DPR RI menyetujui tindakan pemerintah. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kepemilikan perusahaan asuransi asing menjadi 80% asing dan 20% domestik. "Kami memahami yang diingikan pemerintah. Kami setuju. Tapi kami tetap berharap kepemilikan asing ini suatu hari bisa turun jadi 49%," ujar Ecky Awal dari fraksi PKS dalam dengar pendapat di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Rabu (26/7). Lebih lanjut, Refrizal dari fraksi PKS mengingatkan pemerintah agar batasan 80% ini tidak dipermainkan lagi. Menurutnya, selama ini 20% milik domestik masih sering diakali oleh asing. "Jangan mau diakali. Karena kawin dengan WNI lalu ia langsung balik nama dan bisa membeli 20% ini," ujar Refrizal.