DPR setujui kepemilikan asuransi asing 80%



JAKARTA. Dalam rapat rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait kepemilikan perusahaan perasuransian kepada asing, mayoritas suara Komisi XI DPR RI menyetujui tindakan pemerintah. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kepemilikan perusahaan asuransi asing menjadi 80% asing dan 20% domestik.

"Kami memahami yang diingikan pemerintah. Kami setuju. Tapi kami tetap berharap kepemilikan asing ini suatu hari bisa turun jadi 49%," ujar Ecky Awal dari fraksi PKS dalam dengar pendapat di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Rabu (26/7).

Lebih lanjut, Refrizal dari fraksi PKS mengingatkan pemerintah agar batasan 80% ini tidak dipermainkan lagi. Menurutnya, selama ini 20% milik domestik masih sering diakali oleh asing. "Jangan mau diakali. Karena kawin dengan WNI lalu ia langsung balik nama dan bisa membeli 20% ini," ujar Refrizal. 


Tanggapan sedikit berbeda diberikan oleh Kardaya Warnika dari fraksi Gerindra. Ia menyatakan pihaknya kurang memahami maksud pemerintah membuat kebijakan ini. Meski begitu, Gerindra menyatakan setuju dengan sikap pemerintah. "Semoga catatan kami selama ini mendapat perhatian dari pemerintah dan dapat dilaksanakan," kata Kardaya.

Meski mayoritas mendukung, ada pula yang tidak mendukung tindakan ini. Rooslynda Marpaung dari fraksi Demokrat menyatakan untuk tetap pada pembatasan kepemilikan awal, yakni 49%. "Pembatasan ini untuk memberikan kesempatan kepemilikan kepada lokal yang lebih besar," ujar Rooslynda dalam forum.

Rapat ditutup dengan hasil akhir mayoritas fraksi mendukung, kecuali partai Demokrat. Dalam rapat ini turut hadir anggota DK OJK Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini