DPR setujui merger antara XL dan Axis



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati merger yang dilakukan operator seluler PT XL Axiata Tbk dengan PT Axis Telekom Indonesia (Axis). Merger yang dilakukan akan memberi manfaat bagi kepentingan konsumen.

“Saya rasa semua sepakat untuk melakukan perampingan jumlah operator. Untuk operator kecil bergabung dengan operator yang besar selama itu mengikuti aturan Undang-Undang dan merger menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan ke konsumen,” kata Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya, di sela-sela Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Selasa malam (28/1/2014).

Menurut Politisi Partai Golkar tersebut, saat ini jumlah operator di Indonesia cukup banyak bahkan terbesar di dunia dengan jumlah lebih dari 10 operator.


Padahal, di banyak negara lain seperti Amerika Serikat, Australia, India, China, Thailand, Filipina, dan lain-lain maksimal ada 4 operator. ”Menurut kami ini harus kita jadikan model rujukan dengan melakukan perampingan," imbuh Tantowi.

Tantowi menegaskan, merger setidaknya memberikan dua hal manfaat. Pertama, efisiensi frekuensi untuk kepentingan ranah publik. Kedua, peningkatan pelayanan kepada masyarakat atau konsumen.

Senada dengan Tantowi, Anggota Komisi I dari Partai Demokrat, Max Sopacua, menyatakan bahwa merger antar operator merupakan hal yang yang tidak bisa dihindari mengingat banyaknya jumlah operator di Indonesia.

”Jumlah operator kita terbesar di dunia dan ini menganggu dalam hal pelayanan. Jadi merger merupakan keniscayaan selama menguntungkan bagi konsumen,” kata Max.

Max menambahkan, kondisi perkembangan teknologi saat ini sangat cepat dan masyarakat tidak bisa menghindar dengan hal itu. Karenanya para operator telekomunikasi harus memprioritaskan standar utama pelayanan.

Max berharap merger yang dilakukan tetap mempertimbangkan faktor untung rugi bagi konsumen dan negara. ”Kalau konsumen tidak diuntungkan untuk apa?” ujarnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, Pemerintah menegaskan merger yang dilakukan antara XL dan Axis pada prinsipnya juga untuk menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar.

Jika merger tidak dilakukan, Axis tidak akan bisa membayar tanggungannya kepada pemerintah. Sehingga bila  tidak segera diambil (merger), maka Axis tidak akan membayar Rp 1 Triliun BHP pitanya di tahun 2013 dan negara akan rugi.

Dengan adanya merger XL dan Axis pemerintah dapat  mengambil 2x10 MH di 2,1 GH 3G dan akan dilelang atau beauty contest pada tahun 2014. "Di tahun pertama kita kelola kita bisa menghasilkan Rp 1 Triliun,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring.

Tifatul menegaskan, merger adalah satu keharusan, dan harus segera dilakukan. "Kalau tidak, negara akan makin rugi," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alex J. Sinaga mengatakan, hal yang dilakukan XL mengakuisisi Axis sesuatu yang alami. "Idealnya operator di Indonesia itu jumlahnya lima. Kalau masalah untuk bersaing, ruangnya masih besar. Tahun 2014  kita optimistis industri seluler nasional tumbuh 7-8 persen,"  tegas Alex. (Yoni Iskandar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan