DPR setujui pembentukan tiga daerah otonom baru



JAKARTA. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (24/6) kembali menyetujui terbentuknya tiga daerah otonomi atau kabupaten baru. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Arief Wibowo, Wakil Ketua Komisi II DPR mengatakan, penetapan tiga daerah otonomi baru tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan. Beberapa pertimbangan yang diambil, menurut Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri, adalah syarat administrasi, kewilayahan, dan potensi daerah.

Menurut Gamawan, ke tiga daerah tersebut sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh DPR dan pemerintah. Hal tersebut, berbeda dengan persyaratan untuk pembentukan Kabupaten Raha di Sulawesi Tenggara. "Raha juga masuk dalam usulan, tapi karena memang syaratnya tidak terpenuhi kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan lagi," katanya di Gedung DPR Selasa (24/6).


Gamawan berharap, pemekaran tiga daerah baru tersebut bisa mempercepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai catatan saja, sebelum pemekaran daerah dilakukan terhadap tiga kabupaten baru tersebut, pemerintah dan DPR juga telah membentuk beberapa daerah otonomi baru.

Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, jumlah daerah saat ini sudah mencapai 542. Daerah-daerah tersebut terdiri dari 34 propinsi, 514 kabupaten dan 93 kota. Meskipun berkembang banyak ternyata pemekaran daerah tersebut tidak memberikan hasil maksimal bagi perkembangan daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap 57 daerah otonomi baru yang sudah berusia tiga tahun yang dirilis akhir tahun 2013 diketahui bahwa 78% daerah otonomi baru tersebut gagal berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa