DPR Setujui Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI resmi menyetujui pembentukan tiga provinsi baru di Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6).

"Apakah RUU tentang provinsi pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua. Baik dari kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan juga tokoh birokrat di wilayah Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Baca Juga: Jokowi Terima Pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat

"Pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua," ucap Tito.

Tito berharap pembentukan 3 provinsi tersebut dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Ia bilang, pembentukan 3 provinsi tersebut memiliki tujuan utama untuk mempercepat pembangunan di Papua guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Terutama orang asli Papua.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berharap, percepatan pemerataan pembangunan dapat dilakukan dan peningkatan kesejahteraan dapat ditingkatkan dengan ditandatanganinya draf RUU pemekaran Papua.

Menurutnya, pemekaran Papua merupakan upaya baru dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di Papua.

“Kita berharap Papua tidak terpisahkan dari NKRI, sejahtera, dan maju seperti daerah-daerah lain," kata Doli dalam rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD, Selasa (28/6).

Doli mengklaim, usulan pemekaran Papua sudah lama digagas oleh para kepala daerah. Salah satunya Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia bilang, cikal bakal pemekaran Papua muncul secara intensif ketika pembahasan revisi UU tentang Otsus Papua yang kini sudah menjadi UU No.2/2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Doli menyebut, sejak saat itu, Komisi II DPR berkomunikasi intensif dengan pemerintah soal peluang pemekaran. Dari lima usulan pemekaran, disetujui 3 wilayah pemekaran Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan. Hal ini, kata Doli, karena pemerintah belum siap secara fiskal untuk memekarkan lima wilayah Papua sekaligus.

Baca Juga: Sah! Ini 3 Provinsi Baru di Indonesia dan Cakupan Wilayahnya

“Nanti kita akan lihat apakah bisa dimekarkan lagi Papua Barat daya dan Papua Utara," ucap Doli.

Sebagai informasi, telah ditetapkan bahwa Merauke menjadi ibu kota Provinsi Papua Selatan. Lalu, Nabire akan menjadi ibu kota Provinsi Papua Tengah.

Selanjutnya, Jaya Wijaya ibu kota Provinsi Papua Pegunungan.

Adapun berikut rincian daerah di 3 daerah otonom baru (DOB) Papua yang telah disepakati:

1. Provinsi Papua Selatan

a. Kabupaten Merauke b. Kabupaten Boven Digoel c. Kabupaten Mappi d. Kabupaten Asmat.

2. Provinsi Papua Tengah

a. Kabupaten Nabire b. Kabupaten Paniai c. Kabupaten Mimika d. Kabupaten Puncak Jaya e. Kabupaten Puncak f. Kabupaten Dogiyai g. Kabupaten Intan Jaya h. Kabupaten Deian.

3. Provinsi Papua Pegunungan

a. Kabupaten Jayawijaya b. Kabupaten Pegunungan Bintang c. Kabupaten Yahukimo d. Kabupaten Tolikara e. Kabupaten Mamberamo Tengah f. Kabupaten Yalimo g. Kabupaten Lani Jaya h. Kabupaten Nduga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi