KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain mengesahkan anggota Komnas HAM terpilih, Rapat Paripurna DPR ke VIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 juga menyetujui keputusan Komisi III DPR mengenai pencabutan persetujuan hasil fit and proper test terhadap Sudradjat Dimyati sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA). Pasalnya Sudrajat Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, proses dan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan Hakim Agung merupakan tugas pihaknya. Hal ini merupakan upaya mewujudkan check and balance dalam sistem ketatanegaraan serta jaga keseimbangan antara lembaga negara. Ia menegaskan, selain melakukan uji kelayakan kepatutan Komisi III juga melakukan fungsi pengawasan terhadap evaluasi pejabat terkait dalam menjalankan tugasnya secara bermoral dan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
DPR Setujui Pencabutan Persetujuan Hasil Fit and Proper Test Sudrajat Dimyatiya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain mengesahkan anggota Komnas HAM terpilih, Rapat Paripurna DPR ke VIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 juga menyetujui keputusan Komisi III DPR mengenai pencabutan persetujuan hasil fit and proper test terhadap Sudradjat Dimyati sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA). Pasalnya Sudrajat Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, proses dan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan Hakim Agung merupakan tugas pihaknya. Hal ini merupakan upaya mewujudkan check and balance dalam sistem ketatanegaraan serta jaga keseimbangan antara lembaga negara. Ia menegaskan, selain melakukan uji kelayakan kepatutan Komisi III juga melakukan fungsi pengawasan terhadap evaluasi pejabat terkait dalam menjalankan tugasnya secara bermoral dan mengikuti ketentuan perundang-undangan.