KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang. Persetujuan ini dilakukan pada rapat paripurna DPR, Selasa (6/12). Tercatat, semua fraksi di DPR menyetujui RKHUP menjadi undang-undang, termasuk fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menyetujui dengan catatan. "Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta sidang rapat paripurna.
DPR Setujui RKUHP Menjadi Undang-Undang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang. Persetujuan ini dilakukan pada rapat paripurna DPR, Selasa (6/12). Tercatat, semua fraksi di DPR menyetujui RKHUP menjadi undang-undang, termasuk fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menyetujui dengan catatan. "Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta sidang rapat paripurna.