DPR Setujui Sembilan Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke VIII Masa Persidangan I Tahun 2022/2023 Komisi III menyampaikan hasil fit and proper test calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, dalam rapat pleno Komisi III pada tanggal 3 Oktober 2022 memutuskan bahwa ada sembilan orang calon anggota Komnas HAM Republik Indonesia periode 2022 2027 yang terpilih.

Adapun kesembilan calon anggota tersebut ialah, Abdul Haris Semendawai (Advokat/ konsultan hukum dan dosen), Anis Hidayah (Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care), Atnike Nova Sigiro (Dosen), Hari Kurniawan (Advokat), Prabianto Mukti Wibowo (Tenaga Ahli Bidang Reforma Agraria dan Kehutanan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian),


Pramono Ubaid Tanthowi (Komisioner KPU RI Periode 2017-2022), Putu Elvina (Anggota KPAI), Saurlin P. Siagian (Peneliti/ Pekerja Sosial dan Dosen) dan Uli Parulian Sihombing (Direktur ILRC).

Baca Juga: Titah RUU Omnibus Law Keuangan, OJK Bakal Punya Kepala Pengawas Baru

"Dalam rapat pleno juga telah memutuskan bahwa ketua Komnas HAM Republik Indonesia periode 2022 2027 yang terpilih adalah Atnike Nova Sigiro," kata Pangeran dalam rapat paripurna DPR RI Masa Persidangan I 2022/2023, Selasa (4/10).

Atas penyampaian hasil fit and proper test tersebut seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui sembilan nama yang menjadi calon anggota Komnas HAM periode 2022/2027.

Pangeran menambahkan, komisi III DPR RI memandang penting dibutuhkannya anggota Komnas HAM yang memiliki integritas berkualitas profesional dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Komnas HAM dalam penegakan HAM di Indonesia.

Sebagai informasi sebelumnya ada 14 calon anggota anggota Komnas HAM periode 2022-2027 yang mengikuti fit and proper test dengan Komisi III DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi