KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI telah menyetujui sembilan nama calon anggota badan supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini setelah sebelumnya 19 calon anggota menjalani uji kepatutan dan kelayakan, dua hari terakhir ini. Badan Supervisi OJK ini akan berfungsi sebagai perpanjangan DPR mengawasi otoritas industri keuangan tersebut. Di mana, amanat tersebut tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Adapun, sembilan nama yang terpilih tersebut ada beberapa nama yang memang telah berkecimpung di industri keuangan. Latar belakangnya pun beragam, mulai dari yang berlatar belakang OJK itu sendiri hingga akademisi.
- Agustinus Prasetyantoko
- Muhammad Edhie Purnawan
- Difi Johansyah
- Sidharta Utama
- Moh. Jufrin
- Hernawan Bekti Sasongko
- Didid Noordiatmoko
- Tito Sulistio
- Candra Fajri Ananda