KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR RI menyepakati adanya tambahan penyertaan modal negara (PMN) 2021 sebesar Rp 33,9 triliun. Dana segar tersebut akan diberikan kepada tiga badan usaha milik negara (BUMN) pada periode semester kedua tahun ini. “Komisi VI DPR RI dapat menyetujui usulan tambahan penyertaan modal negara tahun anggaran 2021 sebesar Rp 33,9 triliun, untuk penanganan Covid-19 dan untuk menggerakkan perekonomian nasional, setuju” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima saat Rapat Kerja bersama Kementerian BUMN, Rabu (14/7). Meskipun secara nominal Komisi VI menyepakati usulan besaran anggaran PMN tersebut, parlemen meminta agar Kementerian BUMN mengalokasikan sebagian dana tersebut kepada BUMN Farmasi dan Pertamedika IHC.
DPR setujui tambahan PMN 2021 sebesar Rp 33 triliun terhadap 3 BUMN ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR RI menyepakati adanya tambahan penyertaan modal negara (PMN) 2021 sebesar Rp 33,9 triliun. Dana segar tersebut akan diberikan kepada tiga badan usaha milik negara (BUMN) pada periode semester kedua tahun ini. “Komisi VI DPR RI dapat menyetujui usulan tambahan penyertaan modal negara tahun anggaran 2021 sebesar Rp 33,9 triliun, untuk penanganan Covid-19 dan untuk menggerakkan perekonomian nasional, setuju” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima saat Rapat Kerja bersama Kementerian BUMN, Rabu (14/7). Meskipun secara nominal Komisi VI menyepakati usulan besaran anggaran PMN tersebut, parlemen meminta agar Kementerian BUMN mengalokasikan sebagian dana tersebut kepada BUMN Farmasi dan Pertamedika IHC.