JAKARTA. Bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Mulai tahun depan, tarif listrik bakal naik 15%. Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh konsumen pengguna setrum berkapasitas daya mulai 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah untuk mengalokasikan dana subsidi untuk setrum tahun 2013 sebesar Rp 78,63 triliun. Hitungan subsidi ini diperoleh dengan asumsi, ada kenaikan tarif listrik sebesar 15%, terkecuali untuk kelompok pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA. Soal mekanisme kenaikan tarif listrik, DPR menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah, apakah naik bertahap atau sekaligus. Namun, dalam usulannya ke DPR, Menteri
DPR setujui tarif listrik naik 15%
JAKARTA. Bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Mulai tahun depan, tarif listrik bakal naik 15%. Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh konsumen pengguna setrum berkapasitas daya mulai 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah untuk mengalokasikan dana subsidi untuk setrum tahun 2013 sebesar Rp 78,63 triliun. Hitungan subsidi ini diperoleh dengan asumsi, ada kenaikan tarif listrik sebesar 15%, terkecuali untuk kelompok pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA. Soal mekanisme kenaikan tarif listrik, DPR menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah, apakah naik bertahap atau sekaligus. Namun, dalam usulannya ke DPR, Menteri