KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan tarif meterai dari saat ini Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 akhirnya berjalan mulus. Kamis (3/9), Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui kebijakan pemerintah tersebut. Setali tiga uang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai tinggal menunggu disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang. Adapun beleid ini mulai diundangkan pada 1 Januari 2021. Dalam RUU Bea Meterai dijelaskan, tarif meterai Rp 10.000 berlaku untuk dokumen yang nilainya di atas Rp 5 juta. Sehingga, di bawah nilai itu, tidak perlu lagi menggunakan meterai.
DPR setujui tarif meterai naik menjadi Rp 10.000 dan berlaku tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan tarif meterai dari saat ini Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 akhirnya berjalan mulus. Kamis (3/9), Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui kebijakan pemerintah tersebut. Setali tiga uang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai tinggal menunggu disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang. Adapun beleid ini mulai diundangkan pada 1 Januari 2021. Dalam RUU Bea Meterai dijelaskan, tarif meterai Rp 10.000 berlaku untuk dokumen yang nilainya di atas Rp 5 juta. Sehingga, di bawah nilai itu, tidak perlu lagi menggunakan meterai.