DPR Setujui Underlying Asset Sukuk Ketengan Rp 13,6 T



JAKARTA. Secara prinsip, tak ada lagi yang menghalangi pemerintah mengeluarkan surat berharga syariah negara dalam jumlah besar pada tahun ini. DPR sudah memberi persetujuan untuk penggunaan sisa barang milik negara senilai Rp 13,6 triliun, sebagai dasar atau underlying asset penerbitan sukuk ritel. Wakil Ketua Komisi XI, yang membidangi masalah Keuangan dan Perbankan Olly Dondokambey mengatakan, DPR tidak mempersoalkan permintaan pemerintah untuk menggunakan aset negara tersebut. Sebab, "Pada 2008 pemerintah sudah mengajukan permohonan yang sama," katanya dalam rapat kerja dengan pemerintah kemarin (16/2). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tahun lalu DPR dan pemerintah menyepakati total underlying asset sukuk ritel sebesar Rp 18,3 triliun. Tapi, baru Rp 4,7 triliun yang terpakai. "Masih ada sisa Rp 13,6 triliun yang belum kami gunakan. Secara prinsip, sebetulnya kami bisa langsung memakainya. Tapi karena berbeda tahun anggaran maka pemerintah mengajukan izin lagi ke DPR," kata Sri Mulyani. Sisa barang milik negara yang menjadi underlying asset, adalah tanah dan bangunan. Menurut Sri Mulyani, aset tersebut tak bisa dipindah tangan, apalagi dijual. Sehingga lebih baik dipakai sebagai jaminan penerbitan sukuk ritel. Setelah punya basis aset yang cukup, bukan tak mungkin tahun ini pemerintah mengeluarkan obligasi syariah hingga Rp 13,6 triliun. Pertimbangannya, dalam penerbitan perdana yang sekarang penawarannya masih berlangsung, peminat sukuk ritel benar-benar membeludak. "Sampai kemarin sudah Rp 3,466 triliun," ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto. Itu sebabnya, Rahmat menambahkan, pemerintah menaikan target indikatif permintaan sukuk ritel dari Rp 1,7 triliun menjadi Rp 3,4 triliun. Meski permintaan menembus angka Rp 4 triliun, pemerintah hanya akan menjual di bawah Rp 4 triliun. Alasannya, pemerintah masih memiliki program pinjaman lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: