DPR Setujui Usulan 4 Perpu untuk Antisipasi Krisis



JAKARTA. Pemerintah sudah menyampaikan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan Perpu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Dewan Perwakilan (DPR) pagi, Jumat (10/10). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ia sudah berkonsultasi dengan DPR. Konsultasi itu terkait hal-hal yang memungkinkan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) melakukan tindakan antisipasi krisis jika terjadi suatu persepsi yang makin negatif dari luar negeri. "DPR pada prinsipnya memahami dan menyetujui adanya suasana yang berbeda. Oleh karena itu kita akan memfinalkan tindakan-tindakan ini dengan berkonsultasi terus dengan dewan," kata Menkeu di Jakarta, Jum''at (10/10). Menkeu menambahkan, pemerintah akan terus mempertimbangkan apa yang dibutuhkan dan apa yang bisa dilakukan pemerintah dan BI agar pasar kembali tenang. Menurutnya, yang penting saat ini adalah bagaimana kondisi bursa, BI dan LPS bisa melakukan aksi tersebut. Anggota Komisi XI Andi Rahmat dari PKS yang mengikuti pertemuan dengan Menkeu membenarkan bahwa Menkeu telah mendiskusikan tentang krisis yang terjadi saat ini bersama DPR. Pemerintah juga telah menjelaskan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk untuk mengantisipasi masalah bersama ini. "DPR setuju bahwa masalah ini adalah masalah bersama yang perlu ditangani dengan cepat. Formalnya belum ada, namun kemarin hanya sharing apa risiko yang dihadapi dan apa langkah yang akan ditempuh," kata Andi. Ia mengatakan, pada dasarnya DPR setuju dengan langkah pemerintah tersebut, apalagi jika tidak dilakukan dengan cepat akan lebih merugikan. Ia menambahkan, pemerintah dalam waktu dekat berjanji akan memfinalisasikan usulan kebijakan tersebut. Namun, pihaknya meminta Menkeu untuk mempertajam konsep-konsep yang ditawarkan kepada DPR. "Ada empat paket Perppu yang akan diajukan pemerintah," katanya. Empat paket tersebut yaitu, perpu yang terkait dengan Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK), terkait Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), terkait fungsi BI sebagai lender of last resort, dan perpu tentang penagihan piutang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: