DPR Siap Menggodok RUU Pengampunan Pajak



Jakarta. Kemarin (21/10), Komisi XI DPR resmi memiliki pimpinan, yang terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua. Lembaga yang membidangi masalah keuangan dan perbankan ini siap berkerja dengan tim ekonomi pemerintahan baru dengan sejumlah agenda prioritas.

Ketua Komisi XI Emir Moeis menyatakan, pihaknya bakal fokus menyelesaikan dua rancangan undang-undang (RUU) yang batal disahkan DPR periode sebelumnya.

Yakni, RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, "Sistem keuangan dalam negeri tidak rentan dari krisis," kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.


Tak cuma dua calon UU itu saja, anggota Komisi XI Andi Rahmat bilang, Komisi Keuangan dan Perbankan juga akan menggodok RUU Tax Amnesty alias Pengampunan Pajak. "RUU Tax Amnesty akan menjadi RUU inisiatif DPR dan program 100 hari untuk didorong masuk Program Legislasi Nasional," ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Nantinya, Andi menjelaskan, RUU Tax Amnesty bakal mengatur tentang tata cara pemberian pengampunan pajak. Dia berharap, calon aturan itu dapat memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional dalam jangka panjang. Sebab, aset dan uang orang Indonesia di luar negeri dapat kembali karena ada insentif pengampunan pajak," kata Andi.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perpajakan Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, kebijakan pengampunan pajak bakal mendorong orang lebih menunaikan kewajiban pajaknya. "Untuk mengejar penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang, kebijakan tax amnesty penting diberlakukan," ujar dia.

Selain membahas RUU, Emir menambahkan, Komisi XI juga akan meminta BPK melanjutkan audit investigasi terhadap proses merger dan dana talangan PT Bank Century. "Titipan dari komisi yang lama akan diteruskan dan dituntaskan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan