JAKARTA. Komisi III DPR akan memanggil Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji pekan depan. Pemanggilan ini terkait soal tidak adanya rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Ary Muladi.Dalam pertemuan itu, anggota DPR akan meminta pertanggungjawaban Kapolri dan Jaksa Agung yang sebelumnya menyatakan ada rekaman pembicaraan itu. Para wakil rakyat ini akan meminta ketegasan dua pimpinan lembaga penegakan hukum tersebut terkait rekaman tersebut. "Kalau tidak ada, kami bisa mengeluarkan mosi tidak percaya ke Kapolri dan Jaksa Agung," kata Ahmad Dimyati, anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Jumat (13/8).Sebelumnya, polisi mengakui ada rekaman pembicaraan antara Ade dengan Ary. Rekaman itu menyatakan ada pemberian uang dari Ary kepada Ade. Berdasarkan bukti itu, kemudian polisi menjerat pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Polisi kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.Namun, belakangan terkuak ternyata rekaman itu tak pernah muncul. Jaksa mengaku tak pernah melihat bukti rekaman itu. Polisi juga ikut membantah. Mereka mengatakan hanya menemukan adanya data panggilan telepon atau call detail record (CDR) antara Ade dengan Ary. Sebagian kalangan menganggap CDR itu tidak bisa menjadi bukti untuk menjerat Bibit dan Chandra.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR siap nyatakan mosi tak percaya kepada Kapolri
JAKARTA. Komisi III DPR akan memanggil Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji pekan depan. Pemanggilan ini terkait soal tidak adanya rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Ary Muladi.Dalam pertemuan itu, anggota DPR akan meminta pertanggungjawaban Kapolri dan Jaksa Agung yang sebelumnya menyatakan ada rekaman pembicaraan itu. Para wakil rakyat ini akan meminta ketegasan dua pimpinan lembaga penegakan hukum tersebut terkait rekaman tersebut. "Kalau tidak ada, kami bisa mengeluarkan mosi tidak percaya ke Kapolri dan Jaksa Agung," kata Ahmad Dimyati, anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Jumat (13/8).Sebelumnya, polisi mengakui ada rekaman pembicaraan antara Ade dengan Ary. Rekaman itu menyatakan ada pemberian uang dari Ary kepada Ade. Berdasarkan bukti itu, kemudian polisi menjerat pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Polisi kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.Namun, belakangan terkuak ternyata rekaman itu tak pernah muncul. Jaksa mengaku tak pernah melihat bukti rekaman itu. Polisi juga ikut membantah. Mereka mengatakan hanya menemukan adanya data panggilan telepon atau call detail record (CDR) antara Ade dengan Ary. Sebagian kalangan menganggap CDR itu tidak bisa menjadi bukti untuk menjerat Bibit dan Chandra.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News