KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) akhirnya dibahas oleh Badan Anggaran (Banngar) DPR RI, Senin (4/4). Terbitnya Perppu 1/2020 ini terbilang menuai kontroversi, sebab dibilang menyalahi aturan perudang-undangan. Kendati begitu, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah berhadap masyarakat bisa memahami urgensi keberadaan Perppu 1/2020. Sebab langkah tersebut mendesak pemerintah dan parlemen untuk menangkal dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19. Baca Juga: Sri Mulyani sebut Perppu bisa menjadi bantalan menanggulangi dampak wabah corona
DPR siap pasang badan bila Perppu 1/2020 digugat oleh masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) akhirnya dibahas oleh Badan Anggaran (Banngar) DPR RI, Senin (4/4). Terbitnya Perppu 1/2020 ini terbilang menuai kontroversi, sebab dibilang menyalahi aturan perudang-undangan. Kendati begitu, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah berhadap masyarakat bisa memahami urgensi keberadaan Perppu 1/2020. Sebab langkah tersebut mendesak pemerintah dan parlemen untuk menangkal dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19. Baca Juga: Sri Mulyani sebut Perppu bisa menjadi bantalan menanggulangi dampak wabah corona