DPR siapkan langkah jegal kenaikan tarif BPJS



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat mengancam akan menggunakan hak konstitusionalnya bila pemerintah tidak segera merevisi atau tetap mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan khususnya pasal 16F terkait dengan kenaikan besaran iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, hak konsitusional tersebut akan dijalankan bila pemberlakuan kenaikan iuran bagi PBPU khususnya kelas III tetap dijalankan pada bulan April mendatang. "Jika Perpres berdampak tidak baik terhadap masyarakat, maka bisa kita teruskan pada hak-hak lain seperti angket dan interpelasi," kata Dede, akhir pekan lalu (18/3).

Sebelum memutuskan kenaikan iuran, pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan evaluasi. Hal tersebut dilakukan agar pokok persoalan yang terjadi di program Jaminan Kesehatan seperti masalah ketidaksesuaian atau mismatch antara iuran dengan pelayanan kesehatan dapat diatasi.


Dede menilai, pemerintah terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk menutup persoalan mismatch dengan cara menaikkan besaran iuran. Padahal, seharusnya dilakukan audit secara menyeluruh sehingga akan terlihat faktor penyebab ketidak seimbangan keuangan itu.

Menurut Dede, kenaikan iuran Jaminan Kesehatan oleh peserta Badan Penyelengga Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum menjamin peningkatan pelayanan. Pasalnya, dengan besaran iuran yang ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan selama ini saja masih banyak masyrarakat yang belum puas.

Sesuai dengan Perpresnya, Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU yang akan berlaku awal bulan depan untuk ruang perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 30.000 per orang per bulan. Untuk ruang perawatan kelas II kenaikannya dari Rp 42.500 per orang per bulan menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.

Ruang perawatan kelas I juga naik dari Rp 59.500 per orang per bulan menjadi Rp 80.000 per orang per bulan. Ketentuan besaran iuran Jamkes untuk peserta PBPU ini mulai berlaku pada April 2016 mendatang. "Padahal, peserta PBPU kelas III ini dapat dikatakan adalah masyarakat miskin yang tidak masuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)," kata Dede.

Sebelum masa reses DPR, komisi IX juga telah merekomendasikan kepada Pemerintah untuk menunda implementasi Perpres No 19 tahun 2016 itu. Dari 10 Fraksi, delapan menyatakan agar Perpres ditunda, sedangkan dua sisanya meminta agar Perpres dicabut.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Donald Pardede pihaknya tidak dapat berkomentar terlalu banyak mengenai usulan dan rekomendasi DPR tersebut. Menurutnya, masukan dari DPR itu akan segera dilakukan pembahasan oleh kementerian dan lembaga terkait. "Senin (21/3) ada diskusi rapat deputi kesehatan menyikapi pandangan-pandangan DPR," kata Donald.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News