JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat mengancam akan menggunakan hak konstitusionalnya bila pemerintah tidak segera merevisi atau tetap mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan khususnya pasal 16F terkait dengan kenaikan besaran iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, hak konsitusional tersebut akan dijalankan bila pemberlakuan kenaikan iuran bagi PBPU khususnya kelas III tetap dijalankan pada bulan April mendatang. "Jika Perpres berdampak tidak baik terhadap masyarakat, maka bisa kita teruskan pada hak-hak lain seperti angket dan interpelasi," kata Dede, akhir pekan lalu (18/3). Sebelum memutuskan kenaikan iuran, pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan evaluasi. Hal tersebut dilakukan agar pokok persoalan yang terjadi di program Jaminan Kesehatan seperti masalah ketidaksesuaian atau mismatch antara iuran dengan pelayanan kesehatan dapat diatasi.
DPR siapkan langkah jegal kenaikan tarif BPJS
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat mengancam akan menggunakan hak konstitusionalnya bila pemerintah tidak segera merevisi atau tetap mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan khususnya pasal 16F terkait dengan kenaikan besaran iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, hak konsitusional tersebut akan dijalankan bila pemberlakuan kenaikan iuran bagi PBPU khususnya kelas III tetap dijalankan pada bulan April mendatang. "Jika Perpres berdampak tidak baik terhadap masyarakat, maka bisa kita teruskan pada hak-hak lain seperti angket dan interpelasi," kata Dede, akhir pekan lalu (18/3). Sebelum memutuskan kenaikan iuran, pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan evaluasi. Hal tersebut dilakukan agar pokok persoalan yang terjadi di program Jaminan Kesehatan seperti masalah ketidaksesuaian atau mismatch antara iuran dengan pelayanan kesehatan dapat diatasi.