DPR Sisipkan Dana Cadangan Energi di RUU Migas,Ekonom Ingatkan Risiko Fiskal Tergerus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyisipkan aturan dana cadangan energi dalam RUU Migas mendapat sorotan dari pengamat ekonomi. Skema pembagian pendapatan migas sebesar 70% untuk APBN dan 30% untuk dana cadangan atau Sovereign Wealth Fund (SWF) dinilai perlu dikaji mendalam dari sisi ketersediaan dana dan dampaknya terhadap fiskal.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, meski secara konsep kebijakan ini memiliki preseden internasional yang kuat, aspek sumber dana menjadi persoalan mendasar di Indonesia. Mengingat status Indonesia sebagai net importir minyak, basis penerimaan migas saat ini relatif terbatas dan cenderung menyusut.

"Ketika pendapatan yang terbatas ini kemudian dibagi antara APBN dan SWF, konsekuensinya akan langsung terasa pada berkurangnya ruang fiskal, di tengah kebutuhan belanja negara yang justru terus meningkat," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (15/4/2026).


Baca Juga: DPR Tengah Godok RUU Migas Petroleum Fund, Pengusaha Khawatir Bebani Investor

Yusuf mengungkapkan, perdebatan porsi pembagian 30% tersebut menjadi kurang relevan jika basis dananya memang tidak cukup besar. Akumulasi dana tersebut dinilai akan sulit mencapai skala ekonomi yang signifikan untuk mendukung eksplorasi atau menarik investasi baru tanpa adanya critical mass.

Di sisi lain, Yusuf mengingatkan agar pemerintah berhati-hati jika muncul opsi pengambilan dana dari porsi kontraktor. Kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi persepsi pelaku usaha, terutama international oil companies, terhadap struktur fiskal di Indonesia yang pada akhirnya bisa membuat investor menunda keputusan investasi.

"Tambahan beban, dalam bentuk apapun, berpotensi menekan IRR (Internal Rate of Return) lebih lanjut, sehingga perlu dirancang dengan sangat hati-hati agar tidak menurunkan kelayakan investasi secara keseluruhan," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan, usulan Petroleum Fund ini merupakan bagian dari penataan tata kelola dalam Bab 11 RUU Migas, yang juga mengatur transformasi BP Migas menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. 

Baca Juga: Terus Digodok, DPR Jelaskan Nasib SKK Migas dan Skema NOC Dominated dalam RUU Baru

Langkah ini diambil guna memenuhi mandat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kegiatan usaha hulu dan hilir migas.

"Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 itu menghendaki diganti BP Migas menjadi Badan Usaha Khusus, BUK istilahnya. Ini kita muat di dalam Bab 11," ujar Sugeng dalam rapat pleno Baleg DPR, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Sugeng menekankan pentingnya memiliki dana khusus mengingat sifat sumber daya alam fosil yang tidak dapat diperbarui. Menurutnya, hasil dari sektor tersebut tidak seharusnya seluruhnya habis terserap dalam APBN, melainkan harus ada porsi yang dialokasikan sebagai cadangan pengembangan alternatif energi.

"Kami sadar bahwa fossil fuel atau bahkan yang lain sumber daya alam yang tidak bisa terbarukan seharusnya hasilnya tidak semuanya diproses dalam APBN. Harus ada dana cadangan untuk mengembangkan dan juga untuk mencari alternatif lain," ujar Sugeng.

Saat ini, kata Sugeng, hal tersebut masih didiskusikan apakah skema dana tersebut akan berbentuk Energy Fund yang cakupannya lebih luas hingga ekspor batubara, atau tetap sebagai Petroleum Fund yang terbatas pada hasil migas saja.

"Maka ini yang sedang dalam diskusi, apakah nanti bentuk namanya Energy Fund atau Petroleum Fund. Kalau Energy Fund, itu nanti masuk misalnya dari ekspor batubara, itu masuk. Kalau Petroleum Fund, itu sebatas hasil Migas," jelasnya.

Terkait skema pembagiannya, Sugeng menuturkan, muncul usulan agar 70% pendapatan masuk ke APBN, sementara 30% dialokasikan ke dalam semacam Sovereign Wealth Fund (SWF). 

Baca Juga: DPR Tengah Bahas RUU Migas Penggantian, Begini Poin Pentingnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: